Menurut keterangan Bapak Mursyid,
Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat Baduy,
jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya.
Dan oleh karenanya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena sanksi hukuman,
baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif (negara). Jika memang ada yang
melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu
negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang
tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena
hukuman. Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas
pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
1.
Hukuman ringan
Biasanya dalam bentuk pemanggilan
sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke
dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua
atau lebih warga Baduy.
2.
Hukuman Berat
Diperuntukkan bagi mereka yang
melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini
dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan
berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau
rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya
kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan
menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar
lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.
Tahanan Adat
Rutannya Orang Baduy, atau lebih
tepat disebut tahanan adat, sangat jelas berbeda dengan yang dikenal masyarakat
umum di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji besi yang biasa
digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota, melainkan berupa sebuah
rumah Baduy biasa dan ada yang mengurus/menjaganya. Selama 40 hari sipelaku
bukan dikurung atau tidak melakukan kegiatan sama sekali. Ia tetap melakukan
kegiatan dan aktivitas seperti sehari-harinya, hanya saja tetap dijaga sambil
diberi nasehat, pelajaran adat, dan bimbingan.
Uniknya, yang namanya hukuman berat
disini adalah jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes
pun sudah dianggap berat. Berzinah dan berpakaian ala orang kota, sebagaimana
kita berpakaian di masyarakat kota, juga termasuk pelanggaran berat yang harus
diberikan hukuman berat. Masyarakat Baduy tidak pernah berkelahi sama sekali,
paling hanya cekcok mulut saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar